MALUTTIMES – Tarif angkutan kota (angkot) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara naik 20%. Kenaikan tarif ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula, Chairullah Mahdi mengatakan penetapan tarif terbaru ini telah dibahas melalui rapat koordinasi tingkat provinsi di Ternate pada 8 September 2022 lalu.
Kemudian ditindaklanjuti kembali dalam rapat bersama antara Dinas Perhubungan dengan DPRD serta Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula dan perwakilan sopir angkot di ruang kantor Dishub Kepulauan Sula, Rabu (21/9/2022).
Dari rapat tersebut disepakati bersama bahwa, tarif angkutan darat di Kepulauan Sula naik sebesar 20%.
“Jadi, dari hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi itu menyepakati kenaikan tarif angkutan darat itu sebesar 20 Persen. Maka dari itu, kita di Sula juga tetap mengikuti besaran tarif yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Provinsi,” kata Chairullah, Rabu (21/9/2022).
Chairullah mengatakan, besaran tarif angkot akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Setelah penetapan SK tersebut akan dilakukan pengawasan terhadap tarif yang sudah disepakati dan ditetapkan.