MALUTTIMES – Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pengamanan Pilkada 2024 dengan Polres Kepulauan Sula dan Kodim 1510/Sula di Istana Daerah (Isda) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Jumat (22/3/2024).
Kabag Humas Setda Kepulauan Sula, Maulana Usia menyampaikan, NPHD yang ditandangani langsung oleh Bupati Fifian Adeningsi Mus yang bertindak sebagai Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Sementara yang disebut sebagai Pihak Kesatu adalah Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto dan Dandim 1510/Sula Letkol Inf Efran Tri Hernowo.
Maulana menjelaskan, penandatanganan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Sula, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.
Sebagaimana, telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679.
“Pencairan dana hibah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap 1 dengan persentase 40% dari nilai NPHD atau sebesar Rp1.800.000.000, kemudian tahap 2 dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp2.700.000.000,” jelasnya.(tem/red)