Siapkan Rp9 Miliar, BI Gandeng TNI AL Layani Peredaran Rupiah di Daerah 3T Maluku Utara

MALUTTIMES – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara berkomitmen memperluas penyediaan rupiah untuk kebutuhan transaksi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Melalui acara seremoni pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Kamis (25/4/2024) BI bersama TNI-AL  melaksanakan pengedaran uang rupiah di daerah 3T wilayah kepulauan Provinsi Maluku Utara dengan uang yang disiapkan sebesar Rp9 miliar.

Pada tahun 2024 kali ini, program ERB akan dilaksanakan sebanyak 18 kegiatan di 18 provinsi dengan target 90 pulau yang dikunjungi.

Baca Juga:  Kondisi Terkini Kinerja APBN Maluku Utara Tetap Adaptif di Tengah Risiko Global

Dalam seremoni pelepasan ERB dihadiri oleh, Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Hari Widodo, Komandan Pangkalan TNI AL Ternate, Kolonel Laut (P) Supriadi, Asisten Staf Operasi KASAL yang diwakili oleh PABANDA Ops Sopsal, LetKol Laut (P) Ramli Arif,S.T.,M.Sc,, M.Tr. Opsla, Gubernur Provinsi Maluku Utara yang diwakilkan oleh Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Bapak Fachruddin Tukuboya, Forkopimda Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:  JUJUR Optimis Menang Telak Di Pilkada 2024

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan menyampaikan, kegiatan ERB Provinsi Maluku Utara dilaksanakan antara tanggal 25 April sampai dengan 1 Mei 2024 yang akan mengunjungi 5 pulau terluar yaitu Pulau Taliabu, Pulau Sanana, Pulau Obi, Pulau Bacan dan Pulau Batang Dua dengan menggunakan KRI Gulamah-869.

Serimoni pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) di Pelabuhan Achmad Yani Ternate. (Istimewa))

“Modal kerja yang dibawa sekitar Rp9 milyar beserta Program Sosial Bank Indonesia yang terdiri dari 3 paket yaitu, paket sembako, paket bantuan pendidikan dan paket bantuan kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Ada “Konspirasi”, LPI Malut Minta KPK Selidiki Proyek Multiyears di Halsel

Tim ERB kali ini mengikutsertakan sebanyak 16 orang yang terdiri dari Pejuang Rupiah dari Departemen Pengelolaan Uang dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia dari seluruh Indonesia.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan dalam melakukan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.