Bawaslu Pulau Morotai Segera Bentuk Panwascam Pilkada 2024

MALUTTIMES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara segera membentuk kembali Badan Ad Hoc Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pulau Morotai 2024.

“Proses pembentukan Panwascam terdiri dari dua kategori, yakni peserta existing dan peserta pendaftar baru,” kata Ramla Molle, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (23/4/2024).

Ramla mengatakan, pembentukan Panwascam ini berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu untuk Pemilihan Tahun 2024.

Baca Juga:  Pemda Morotai Gelar Karnaval Budaya, Meriahkan Hardiknas 2024

Ramla menjelaskan, peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu 2024 akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja.

Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota Panwascam existing dilakukan pada tanggal 23-27 April 2024, dan akan diumumkan pada tanggal 1-2 Mei 2024.

“Nah, apabila dalam evaluasi atau pembentukan Panwascam exiting kebutuhan (kuotanya) Panwascam belum terpenuhi, maka akan dibuka rekrutment pada tanggal 3-8 Mei,” ungkap Ramla.

Baca Juga:  Ambil Formulir Balon Bupati dan Wakil Bupati Di Hanura, Begini Harapan Djufri

Menurutnya, evaluasi kinerja anggota Panwascam existing ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio.

“Jadi penilaiannya langsung dari kami. Kemudian penetapan anggota Panwascam existing yang memenuhi syarat berdasarkan keterpenuhan syarat administrasi dan hasil evaluasi dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Dalam hal peserta existing kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja, maka pendaftaran baru akan dibuka.

Baca Juga:  Pj Bupati Morotai Pastikan 330 PPPK Terima Gaji Mulai Bulan Depan, Segini Besarannya

“Saat ini sudah ada anggota Panwascam di Kecamatan Morotai Selatan yang mengikuti seleksi KPU masuk 10 besar. Apabila yang bersangkutan mau mengikuti evaluasi pembentukan panwascam tidak dibolehkan. Tapi, jika yang bersangkutan mau mengikuti proses exiting itu tidak jadi masalah,” jelasnya.

“Dan memisalnya yang bersangkutan lulus dalam seleksi KPU maka, kita akan gantikan dia dengan daftar tunggu yang lain,” sambung Ramla mengakhiri.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.