KNPI Temukan Kejanggalan Hasil Seleksi 10 Besar Calon Anggota KPU Kepulauan Sula

MALUTTIMES – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU zona I Provinsi Maluku Utara diminta untuk meninjau ulang hasil seleksi 10 besar calon anggota KPU Kepulauan Sula Periode 2024-2029 yang telah diumumkan pada Rabu, (20/3/2024).

Pasalnya, ditemukan kejanggalan dalam hasil pengumuman tes kesehatan dan wawancara nomor : 4/TIMSELKABKOTA-GEL.12-Pu/03/82-I/2024 tertanggal 20 Maret 2024.

Kejanggalan itu yakni, satu nama yang diluluskan dalam hasil seleksi 10 besar itu menggunakan nomor tes dari peserta lain yang lulus seleksi 20 besar.

“Hasil pengumuman 10 besar itu, timsel meluluskan Risman Buamona menggunakan nomor tes 23-82052439. Padahal, seharusnya nomor tes 23-82052439 ini milik Risman Panigfat yang lolos di 20 besar kemarin. Nah, sedangkan nomor tes Risman Buamona itu adalah 32-82052455,” ungkap Rifai Umasugi, Ketua Komite Nasional Pemuda Indoensia (KNPI) Kepulauan Sula, Rifai Umasugi, Rabu (20/3/2024).

Bukti kejanggalan yang terjadi pada hasil seleksi 10 besar calon anggota KPU Kepulauan Sula.

Menurut dia, klaupun ada human eror, seharusnya hanya terjadi pada penulisan nama, bukan pada nomor tes. Sebab, nomor tes tidak bisa dirubah atau disandingkan kepada peserta seleksi yang lain.

“Timsel zona I harus cros cek kembali data dari peserta yang luluskan pada tahap 10 besar ini agar tidak ada pihak lain yang dirugikan,” pintanya.

Rifai menilai, kerja Timsel bukan hanya harus professional saja akan tetapi harus teliti karna ini menyangkut nasib seseorang.

“Maka dari itu, timsel harus cek kembali data dari dua peserta ini karena ketidak cocokan pada nomro tes dan juga marga yang berbeda. Serta memberikan alasan yang logis, agar tidak ada peserta yang merasa dirugikan,” pungkasnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *