MALUTTIMES – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H., M.H., angkat bicara mengenai polemik pemeriksaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara di sejumlah desa beberapa waktu lalu.
Menurut Aslan, pemerintah desa harus memastikan terlebih dahulu kepada petugas kejaksaan tersebut terkait surat tugas institusi Kejaksaan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan DD.
“Harus dipastikan terkait petugas kejaksaan yang turun ke desa, apakah benar petugas kejaksaan yang resmi mengantongi surat tugas dari institusi atau hanya oknum yang mengatasnamakan kejaksaan,” kata Aslan saat dikonfirmasi maluttimes.com via Whatsapp, Kamis (15/06/2023).
Aslan mengatakan, jika benar petugas tersebut dari institusi kejaksaan, pemerintah desa harus kroscek dalam rangka pelaksanaan tugas apa yang ada hubungannya dengan dana desa.
“Kalau sebatas tugas-tugas monitoring dan pengawasan dana desa, itu tidak jadi masalah, karena sepengetahuan saya, ada MoU antara Kejaksaan agung dan Kemendes terkait pengawasan dana desa,” ujarnya.
Aslan menambahkan, lain halnya kalau kedatangan petugas kejaksaan tersebut berkaitan dengan Proses penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa, maka ini juga harus dipastikan apakah untuk kepentingan pulbaket dalam rangka lidik ataukah untuk tindakan hukum lainnya seperti penyidikan.
“Karena kalau berkaitan dengan itu maka harus jelas dasarnya, apakah ada laporan masyarakat, atau mungkin, apakah ada rekomendasi hasil audit inspektorat misalnya, hal ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan kecurigaan,” cetusnya.
Lanjut Aslan, Kejaksaan harus memberikan informasi yang transparan dalam rangka klarifikasi, terkait sejumlah petugas yang mendatangi para kepala desa di masing-masing desa.
“Saya kira mestinya ada kejelasan dalam rangka tugas apa, kejaksaan kan institusi resmi, jadi kalau tanpa ada kejelasan maka bisa menimbulkan spekulasi di masyarakat,” tandasnya.(mg01/red)