MALUTTIMES – Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali memastika 330 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima SK pada 2 Mei 2024 mulai menerima gaji pada Juni 2024.
Kepastian itu disampaikan dalam tatap muka Pj Bupati Morotai, Muhammad Umar Ali dengan 330 PPPK dengan agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK di aula kantir Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Jumat (3/5/2024).
“Jadi gaji PPPK ini dibayar oleh Pemda dengan menggunakan DAU yang sudah di ploting pada tahun ini sebesar Rp24 miliar lebih,” katanya.
Bupati menerangkan, gaji pokok yang diterima oleh PPPK dikisaran Rp3,2 juta lebih, ditambah dengan tunjangan dan lain-lain maka, total yang diterima sebesar Rp4,1 juta lebih/bulan.
“Sedangkan untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK, sementara masih dalam pembahasan, apakah PPPK bisa menerima TPP atau tidak. Jadi jangan dulu ditanya soal TPP, tapi yang jelas tetap kita perhatikan tentang kesejahteraan mereka. Untuk gaji ke-13 dan 14, tenaga PPPK hanya menerima gaji ke-13 saja, karena gaji 14 sudah lewat, sebelum mereka menerima SK,” terangnya.
Menurutnya, para tenaga PPPK juga akan mendapatkan tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan, tunjangan kematian.
“Tenaga PPPK harus memiliki taspen live 100 atau 200 perbulan untuk ditabung di Taspend. 84 orang PPPK tahun 2022 diwajibkan untuk mengikuti taspen, ini dilakukan agar para PPPK itu juga akan menerima uang pensiun,” ujar Bupati.
Bupati berinisiatif untuk mendaftarkan 330 PPPK ini ke Taspen Live, sama seperti tenaga PPPK sebelumnya.