Hak Jawab: Dulman Ali Bantah Bertindak sebagai Kontraktor

JAILOLO – Aparatur sipil negara yang bertugas di Kantor Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat, Provinasi Maluku Utara, bernama Dulman A. Ali memberikan hak jawabnya soal dugaan perannya sebagai pemilik perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah.

Dalam hak jawabnya, Dulman A. Ali menegaskan dirinya bukan kontraktor seperti yang dialamatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Barat.

Ia juga memaparkan kronologis sampai terjadi insiden amuk di kantor BPKAD pada 29 Desember 2022 lalu.

“Kronologis insiden itu murni karena kekecewaan saya terhadap pelayanan dan pengelolaan keuangan yang saya nilai tidak sesuai prosedur,” ungkap Dulman.

“Saya diminta bantu oleh penyedia secara lisan untuk mengurus berkas mereka dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sampai ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah karena saya di Halmahera Barat dan mereka berada di luar daerah. Dan itu saya bantu sampai SP2D diterbitkan oleh BPKAD per tanggal 27 Desember 2021,” jabarnya.

Baca Juga:  PLN Siapkan Listrik Andal Sukseskan MTQ X Tingkat Kabupaten di Weda

Mantan Kepala Dinas Kominfo Halbar ini menambahkan, proses pencarian dana proyek milik perusahaan DA sudah dikeluarkan SP2D, namun belum diturunkan pihak Keuangan. Ia juga meminta ASN tersebut tidak membuat keributan hingga merusaki fasilitas kantor

Tetapi hingga tanggal 29 Desember, sambungnya, dana tersebut belum masuk ke rekening.

Setelah dicek ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), ternyata SP2D yang telah terbit tidak ditindaklanjuti BPD dengan alasan dana tidak tersedia.

“Sedangkan sebelumnya SPD di kas daerah sudah diterbitkan, berarti dana sudah tersedia sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terbitkan SPP dan SPM (Surat Perintah Membayar),” ujar Dulman.

“Pihak DPKAD beralasan bahwa kas kosong karena kebijakan, nanti dicairkan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH). Sedangkan kegiatan yang ditangani oleh pihak penyedia bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mana anggarannya telah ditransfer dari pusat,” akunya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Taliabu Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi

Situasi itu membuat Dulman selaku abdi negara dan pelayan masyarakat serta pihak penyedia merasa kesal dengan ASN yang bertugas di BPKAD yang mempunyai tupoksi sebagai pengelola keuangan daerah.

“Praktik seperti ini sudah sering terjadi dan ini tidak sesuai dengan visi misi Bupati untuk men-DIAHI tata kelola pemerintahan dan manajemen dinas keuangan dan ini disampaikan pada saat kampanye di desa-desa,” imbuhnya.

“Saya sebagai ASN dan terlepas dari tugas saya juga adalah warga masyarakat Halmahera Barat meminta kepada Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selama ini sudah diduga melakukan praktik penyalahgunaan anggaran,” tegas Dulman.(red)

Baca Juga:  Kejari Halbar Tahan Direktur CV Sentesa Utama, Dugaan Korupsi Proyek Talud

_________

Sebelumnya, dugaan terhadap Dulman sebagai kontraktor tersebut pernah dimuat maluttimes.com dalam artikel berjudul “Astaga.! Oknum ASN di Halbar Ngamuk karena Anggaran Proyeknya Belum Cair” pada 29 Desember 2021.

Berita tersebut menurut Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak akurat.

Atas pemberitaan tersebut, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, Redaksi maluttimes.com menyampaikan permohonan maaf kepada Dulman A. Ali dan pembaca media siber maluttimes.com.

Redaksi maluttimes.com juga menyampaikan permohonan maaf atas artikel sebelumnya yang berjudul “Astaga.! Oknum ASN di Halbar Ngamuk karena Anggaran Proyeknya Belum Cair” yang terbit pada tanggal 29 Desember 2021 telah terhapus akibat adanya reset website/cpannel WordPress kami pada 1 Mei 2022.

Writer: IdharEditor: Zulfikar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.