FOSHAL: Cabut Izin Tambang PT ANP di Pulau Fau Halmahera Tengah

MALUTTIMES – Forum Studi Halmahera (FOSHAL) Maluku Utara mendesak pemerintah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, PT Aneka Niaga Prima (ANP) yang beroperasi di Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye FOSHAL, Julfikar Sangaji mengatakan, PT ANP telah menduduki lahan seluas 459.66 hektar untuk kegiatan penambangan nikel. Luas konsesi tambang ini hampir mencaplok seluruh isi daratan Pulau Fau.

“Yang sangat disayangkan adalah Pulau Fau sebagai pulau kecil dengan ukuran begitu mungil. Persis luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektar dengan garis keliling 17.052 meter,” kata Julfikar, Sabtu (30/3/2024).

Julfikar menyampaikan, ukuran pulau yang sangat mungil namun melalui pemerintah pulau ini harus diobral hingga berada dalam pendudukan tambang nikel. PT ANP mengantongi izin tambang yang dikeluarkan dimasa Bupati Halmahera Tengah, M. al Yasin Ali melalui SK: 540/KEP/336/2012 dengan tahapan kegiatan saat ini berstatus Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.

Padahal Pulau Fau sendiri dikelilingi oleh ekosistem mangrove sebagaimana khas dari geografis pulau kecil pada umumnya. Mangrove berperan dalam membentengi wilayah pesisir dari ancaman abrasi termasuk menyerap karbondioksida dan kembali menghasilkan oksigen.

“Mestinya tidak ada kegiatan penambangan terhadap pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi karan itu menabrak aturan,” kata Julfikar.

Pelarangan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dengan dasar itu, apabila pemerintah tidak membebaskan Pulau Fau dari ancaman tambang dan memaksa adanya kegiatan penambangan nikel di atas pulau ini maka sama halnya dengan pemerintah tidak taat terhadap aturan alias melanggar konstitusi yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *