MALUTTIMES – Wakil Bupati Pulau Taliabu, Ramli menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang program pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, di ballroom Royal Resto Ternate, Selasa (23/4/2024).
Wakil Bupati Taliabu melalui Kepala Dinas Kominfo Taliabu, Basiludin Labesi menyampaikan, program tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 6 huruf b dan pasal 8 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk itu, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidanan korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dikatakan, program ini adalah untuk menyelenggarakan pemberantasan korupsi terintegrasi dan tematik Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.
“Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.(ris/red)