Kejari Halbar Tahan Direktur CV Sentesa Utama, Dugaan Korupsi Proyek Talud

MALUTTIMES – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan talud Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu Tahun 2021 yakni, Direktur CV Sentesa Utama berinisial A.

Tersangka ditahan di Lapas KelasIIB Jailolo selama 20 hari guna menjalao proses penyidikan lebih lanjut perkara tersebut.

“Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial A selaku direktur perusahan,” kata Kusuma Jaya Bulo, Kepala Kejari Halbar kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Kusuma menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini adalah, setelah memenangkan tender proyek, yang bersangkutan tidak mengerjakan proyek tersebut melainkan diserahkan kepada orang lain yang mengerjakan.

“Yang seperti itu boleh ngak? ya ngak boleh itu normanya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membuat terang perkara tersebut.

“Jadi pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan merasa tidak bersalah itu nanti di pengadilan,” tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Alfred selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial A sebagai pemilik perusahaan CV Sentesa Utama.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *