MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai resmi melimpahkan hasil audit dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Berkas hasil audit tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Juanga yang diduga melibatkan dua mantan Ketua BUMDes, yakni Sadam Gosao dan Faisal Habeba, pada periode anggaran 2017 hingga 2022.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L., mengatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah pihak yang bertanggung jawab tidak mengembalikan kerugian negara sesuai batas waktu yang telah diberikan.
“Kemarin sudah dilimpahkan berkasnya oleh Ibu Lina S. Tapahing selaku auditor Inspektorat. Berkas tersebut diserahkan langsung ke Reskrim Polres Morotai pada 20 Juli 2026,” ujar Panji, Selasa (21/7/2026).
Panji menjelaskan, Inspektorat sebelumnya telah memberikan kesempatan selama 60 hari, terhitung sejak 13 Mei 2026, kepada kedua mantan pengurus BUMDes untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit. Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian tersebut tidak dilakukan.
“Hasil temuan itu sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan (Faisal) dan juga keluarga Sadam. Bahkan batas waktu pengembalian juga sudah kita sampaikan, dan Faisal di hadapan auditor menyatakan bersedia untuk mengembalikan,” katanya.
Menurut Panji, audit khusus dilakukan terhadap pengelolaan dana BUMDes Juanga selama periode 2017 hingga 2022. Dari hasil pemeriksaan, auditor menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya laporan hasil audit khusus.
Total dana yang menjadi objek pemeriksaan diperkirakan mencapai sekitar Rp450 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta dikelola oleh kepengurusan lama di bawah pimpinan Sadam Gosao pada periode 2017–2019. Sementara lebih dari Rp100 juta dikelola oleh kepengurusan berikutnya yang dipimpin Faisal Habeba pada periode 2021–2022.
Dana BUMDes Juanga berasal dari penyertaan modal Pemerintah Desa Juanga dan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Panji merinci, pada 2017 Pemerintah Desa Juanga mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp100 juta, kemudian Rp200 juta pada 2018. Selanjutnya pada 2019, BUMDes menerima bantuan Rp50 juta dari Kementerian Desa.
Pada 2020 tidak terdapat penyertaan modal. Sementara pada 2021 pemerintah desa kembali mengalokasikan Rp70 juta dan pada 2022 sebesar Rp30 juta. Dengan demikian, total dana yang diterima BUMDes Juanga selama periode tersebut mencapai sekitar Rp450 juta.
Dengan dilimpahkannya laporan hasil audit kepada Satreskrim Polres Pulau Morotai, penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana BUMDes Juanga kini memasuki tahap penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut oleh kepolisian.
“Kita menunggu proses selanjutnya di Reskrim Polres Morotai karena berkas hasil audit sudah kami serahkan,” pungkas Panji.(iki/red)















