MALUTTIMES – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Tengah memburu dua warga yang diduga terlibat dalam kebakaran hebat di tempat pembuangan limbah ban bekas milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kebakaran tersebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 WIT. Titik api pertama kali diketahui muncul di area pembuangan limbah perusahaan yang berada di Pos 6 Kilometer 12 dan 13, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan.
Menurutnya, polisi saat ini mencurigai dua warga setempat yang diduga sengaja menyulut api di lokasi penumpukan ban bekas.
Dugaan tersebut diperkuat dengan rangkaian kejadian sebelum kebakaran. Kedua warga tersebut diketahui sempat mendatangi lokasi untuk mengambil ban bekas. Namun, aktivitas mereka dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan.
Tak lama setelah kedua warga tersebut meninggalkan lokasi, api kemudian muncul di sisi lain area penumpukan ban bekas.
“Itu ban tidak mungkin terbakar sendiri kalau tidak ada yang bakar tanpa sebab,” tegas Arif dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Hingga kini, kedua orang yang dicurigai tersebut belum berhasil diamankan. Keduanya disebut merupakan warga masyarakat setempat dan bukan karyawan PT IWIP.















