MALUTTIMES – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) tradisional jenis captikus yang diduga hendak dikirim ke Kota Ternate. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 960 kantong captikus siap edar di Pelabuhan Desa Nanas, Kecamatan Ibu.
Informasi yang diterima redaksi maluttimes.com mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Nanas, Aipda Abner Batilambung, sekitar pukul 18.30 WIT. Warga melaporkan adanya aktivitas pengiriman captikus yang diduga akan dipasarkan di Kota Ternate.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko Ay. W., S.Tr.K., yang langsung memerintahkan personel melakukan pengejaran dan pengamanan di lokasi yang dilaporkan.
Kapolsek menginstruksikan Kanit Samapta Aipda Zulkifli Renwarin bersama Kanit Reskrim Bripda Suparjo Hamisi beserta anggota menuju Pelabuhan Perusahaan Desa Nanas.
Sekitar pukul 19.10 WIT, petugas tiba di lokasi dan mendapati sekelompok orang sedang memuat barang ke sebuah mobil pikap hitam bernomor polisi DG 1759 XY. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 960 kantong minuman keras jenis captikus yang tidak memiliki izin peredaran. Miras tersebut diduga akan diselundupkan ke Kota Ternate untuk diperjualbelikan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ibu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat serta mengungkap jaringan distribusi miras ilegal tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Ibu juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur pelayaran maupun pelabuhan yang dianggap rawan dijadikan jalur penyelundupan minuman keras ilegal. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kesehatan warga.(all/red)















