MALUTTIMES – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap tersangka berinisial AI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.
Tersangka AI diamankan di Denpasar, Bali, pada Senin (24/8/2026), sebelum kemudian dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polda Maluku Utara menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian lantaran keberangkatan ibadah umrah yang telah dibayarkan tidak terlaksana sesuai jadwal yang dijanjikan.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR, CBA, didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).
Kombes Pol Hadi memastikan kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat dan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para calon jamaah telah menyetorkan uang pembayaran perjalanan umrah secara bertahap sejak Juli hingga November 2025.
Namun, hingga waktu keberangkatan yang telah dijadwalkan tiba, para jamaah sama sekali tidak diberangkatkan.
Hingga saat ini, Polda Maluku Utara dan Polres Ternate telah menerima beberapa laporan resmi terkait persoalan keberangkatan jamaah dari PT Betteravel Indonesia Perkasa.
















