MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai mengancam akan melimpahkan dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Juanga senilai Rp450 juta ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila temuan hasil audit tidak segera ditindaklanjuti.
Kasus tersebut menyeret nama mantan Ketua BUMDes Desa Juanga, Faisal Habeba, yang disebut bertanggung jawab atas sebagian pengelolaan dana BUMDes pada periode 2021–2022.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pulau Morotai, Panji R.L., mengatakan pihaknya telah menyelesaikan audit terhadap pengelolaan dana BUMDes Desa Juanga. Berdasarkan hasil audit, terdapat temuan sebesar Rp450 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil audit sudah keluar pada 13 Mei 2026. Yang bersangkutan diberikan waktu selama 90 hari untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Panji, Kamis (18/6/2026).
Menurut Panji, setelah hasil audit disampaikan, pihak yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut, meskipun telah diberitahukan secara resmi mengenai hasil temuan audit.
“Hingga saat ini, anggaran yang menjadi temuan belum dikembalikan sama sekali,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dana yang menjadi temuan berhasil dikembalikan, maka hasilnya akan diserahkan kepada pimpinan untuk diputuskan langkah selanjutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, pengelolaan dana BUMDes Desa Juanga sejak tahun 2017 hingga 2022 menyisakan sejumlah kejanggalan.
Total dana BUMDes yang menjadi sorotan mencapai Rp450 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp350 juta dikelola oleh kepengurusan lama yang dipimpin Sadam Gosao pada periode 2017–2019. Sementara Rp100 juta lainnya dikelola oleh kepengurusan berikutnya di bawah pimpinan Faisal Habeba pada periode 2021–2022.
Data yang dihimpun menunjukkan, dana penyertaan modal BUMDes Desa Juanga bersumber dari alokasi bertahap. Pada tahun 2017 dialokasikan sebesar Rp100 juta, tahun 2018 sebesar Rp200 juta, dan pada tahun 2019 BUMDes menerima bantuan dari Kementerian Desa (Kemendes) sebesar Rp50 juta.
Pada tahun 2020 tidak terdapat penyertaan modal. Namun, pada tahun 2021 kembali dialokasikan sebesar Rp70 juta dan tahun 2022 sebesar Rp30 juta. Dengan demikian, total penyertaan modal dan bantuan yang diterima BUMDes Desa Juanga mencapai Rp450 juta.
Ironisnya, dana sebesar Rp100 juta yang dikelola pada periode 2021–2022 hingga kini belum memiliki laporan pertanggungjawaban, meskipun anggaran tersebut telah dicairkan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Desa Juanga.(iki/red)















