MALUTTIMES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, pada Jumat (26/06/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Aliong ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak oleh tim dokter.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak oleh tim dokter, yang bersangkutan langsung ditahan,” kata Matheos kepada wartawan.
Pantauan di Kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Selanjutnya, ia dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate dengan pengawalan ketat aparat.
Dokter Kejati Maluku Utara, Suhanto, menyampaikan kondisi kesehatan Aliong secara umum dalam keadaan baik. Namun, selama menjalani masa penahanan, yang bersangkutan tetap memerlukan kontrol kesehatan secara berkala.
Kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Pulau Taliabu itu berkaitan dengan proyek pembangunan Istana Daerah yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Penyidik menemukan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hingga dugaan pengondisian proyek, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp8 miliar.














