Temuan BPK Rp4,8 Miliar di Morotai, Rp1,8 Miliar Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai mengungkapkan sekitar Rp1,8 miliar dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas daerah.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Sejauh ini sudah Rp1,8 miliar yang kita kembalikan ke kas daerah. Sisanya masih sekitar Rp3 miliar lebih dan proses tindak lanjut terus berjalan di setiap OPD,” kata Muhammad Umar Ali, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, percepatan tindak lanjut temuan BPK dilakukan melalui pembenahan administrasi serta penyelesaian pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, sejumlah OPD telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Di antaranya Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang telah mencapai 100 persen penyelesaian.

“Sejumlah OPD telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK, di antaranya Dinas Kesehatan dan BKD yang telah mencapai 100 persen. Beberapa OPD lainnya juga telah melakukan pengembalian,” ujarnya.

Muhammad Umar Ali menegaskan, Inspektorat masih terus melakukan pemantauan terhadap OPD yang belum menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.

Sisa temuan sekitar Rp3 miliar lebih, kata dia, masih dalam proses tindak lanjut oleh masing-masing OPD. Pemerintah daerah mendorong agar penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemda Pulau Morotai untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih tertib, transparan dan akuntabel serta seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat diselesaikan.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *