MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai menegaskan permintaan uang sebesar Rp10 juta kepada PT Intim Kara bukan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penegasan tersebut disampaikan Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala DLH Nurhayati bersama sejumlah staf terkait informasi adanya transfer uang dari PT Intim Kara kepada pihak yang mengaku sebagai bagian dari DLH.
Muhammad Umar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya dana yang masuk ke rekening Kepala DLH maupun staf DLH.
Rekening yang digunakan untuk menerima transfer tersebut diketahui merupakan rekening Bank BNI atas nama Nurlela yang tercatat pada salah satu unit BNI di Jakarta.
“Usai dilakukan pemeriksaan, tidak ada transfer yang masuk ke rekening Kepala Dinas maupun staf DLH. Jadi uang yang disebut sekitar Rp10 juta itu bukan permintaan dari Dinas Lingkungan Hidup,” kata Muhammad Umar, Sabtu (22/8/2026).
Selain rekening, nomor telepon yang digunakan untuk menghubungi pihak PT Intim Kara dan meminta uang juga dipastikan bukan milik Kepala DLH.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya keterkaitan antara permintaan uang tersebut dengan Kepala DLH maupun jajaran DLH.
Menurut Muhammad Umar, setiap pembayaran yang berkaitan dengan pelayanan pemerintah daerah, termasuk retribusi dan pajak daerah, dilakukan melalui mekanisme resmi.
Sejumlah penerimaan daerah juga telah menggunakan sistem elektronifikasi, sehingga pembayaran tidak dilakukan melalui rekening pribadi pejabat maupun aparatur pemerintah.
“Jika ada pembayaran retribusi maupun pajak daerah, semuanya melalui mekanisme resmi. Jangan mentransfer ke rekening pribadi hanya karena ada yang mengatasnamakan OPD atau pejabat pemerintah,” tegasnya.
Diketahui, PT Intim Kara melakukan transfer sebesar Rp10 juta pada 23 Juni 2026 kepada penerima berinisial NA melalui rekening Bank BNI dengan nomor rekening yang tercatat berakhiran 202180.
Inspektorat mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk lebih berhati-hati terhadap setiap permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat atau organisasi perangkat daerah (OPD) dan memastikan terlebih dahulu melalui jalur resmi.(iki/red)
















