Dugaan Kekerasan Seksual Pelajar 15 Tahun di Morotai, 8 Pemuda Ditetapkan Tersangka

MALUTTIMES – Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi mengantongi terduga pelaku sebanyak 11 orang. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu (22/08/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIT, di salah satu kebun milik warga di Kecamatan Morotai Utara.

Kanit Samapta Polsek Morotai Utara, Aipda Harun Ahmad membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Dikatakan, polisi bergerak setelah menerima informasi dari keluarga korban. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Setelah menerima informasi dari keluarga korban, anggota langsung bergerak dan mengamankan orang-orang yang diduga terlibat di rumah masing-masing,” katanya, Senin (24/08/2026).

Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban diduga diajak oleh sejumlah pemuda ke lokasi kejadian. Polisi juga masih mendalami dugaan korban diberikan minuman keras sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti Polres Pulau Morotai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Selain dugaan kekerasan seksual, polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan penganiayaan terhadap korban yang disebut mengalami luka dan pendarahan.

Polisi saat ini masih mengumpulkan keterangan dari korban, keluarga, saksi-saksi, serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk mendalami rekaman video yang disebut sempat beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Dari hasil perkembangan penyidikan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mengingat korban masih berusia 15 tahun, identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan untuk menghindari dampak lebih lanjut terhadap kondisi psikologisnya.

Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *