MALUTTIMES – Polemik saling klaim lahan di kawasan Saguan, Kali Meja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mendapat perhatian dari Jojau atau Perdana Menteri Kesultanan Tidore, Isak Naser.
Persoalan tersebut melibatkan Kapita Roni, Samiun Rety yang saat ini menjalankan tugas sementara sebagai Kapita Roni, Qimalaha Lolobata, serta sejumlah warga.
Menanggapi persoalan itu, Isak Naser menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah suatu lahan masuk dalam wilayah tanah ulayat adat, perlu terlebih dahulu dibuktikan status dan alas hak atas tanah tersebut.
Menurutnya, pembuktian harus mengacu pada struktur dan ketentuan adat Kesultanan Tidore, termasuk memastikan apakah lahan yang diklaim merupakan tanah Cocatu/Soa atau masuk dalam wilayah Aha Kolano.
“Untuk menentukan apakah itu tanah ulayat adat yang menjadi kewenangan Qimalaha Lolobata, harus bisa dibuktikan terlebih dahulu. Apakah masuk tanah Cocatu atau Soa, atau masuk dalam Aha Kolano,” ujar Isak Naser melalui siaran pers yang diterima redaksi maluttimes.com, Jumat (04/09/2026).
Ia juga menjelaskan struktur serta pembagian tugas masing-masing perangkat adat dalam membantu menjalankan urusan Kesultanan Tidore.
Terkait Kapita Roni, Isak menyebut kewenangannya berada pada wilayah tanah marga dan tanah Cocatu. Sementara Aha Kolano, kata dia, sepenuhnya merupakan urusan Kesultanan, sedangkan Sangaji merupakan perpanjangan tangan Kesultanan di wilayah tertentu.
Isak juga menegaskan batas kewenangan Samiun Rety yang saat ini menjalankan tugas sementara sebagai Kapita Roni.
















