MALUTTIMES – Kuasa hukum mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Fadly S. Tuanany, SH, membantah keras klaim yang menyebut kliennya menerima aliran dana sebesar Rp7,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu.
Bantahan tersebut disampaikan Fadly sebagai tanggapan atas pernyataan penasihat hukum terdakwa Yopi Saraung yang dinilainya telah menggiring opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Fadly, narasi yang dibangun pihak terdakwa seolah-olah telah menjadi kesimpulan hukum, padahal proses pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlangsung.
Ia mengingatkan agar semua pihak tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan pengakuan sepihak maupun catatan yang tidak memiliki kekuatan hukum.
“Dalam perkara korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Fadly, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, klaim mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang bertanggung jawab harus merujuk pada hasil audit resmi BPK, bukan berdasarkan asumsi, catatan pribadi, maupun pengakuan sepihak.
“Perhitungan kerugian negara bukan dilakukan oleh advokat terdakwa, bukan berdasarkan nota koperasi, bukan pula berdasarkan pengakuan seseorang,” tegasnya.
Fadly menambahkan, apabila menyangkut penelusuran aliran dana, lembaga yang memiliki kewenangan melakukan analisis transaksi keuangan adalah PPATK. Sementara penetapan nilai kerugian negara tetap menjadi kewenangan BPK.
Ia juga menilai pernyataan dari pihak terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk mengalihkan tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran proyek maupun perusahaan pelaksana.
Karena itu, seluruh fakta yang muncul dalam persidangan harus diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Fadly mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mendahului putusan majelis hakim dengan opini di luar persidangan.
“Prinsip negara hukum adalah pembuktian di pengadilan. Jangan sampai opini menggantikan hukum,” pungkasnya.(tim/red)















