MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai memproyeksikan belanja daerah dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp714,57 miliar.
Rancangan KUA-PPAS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang berlangsung di Kantor DPRD, Kamis (3/9/2026).
Dalam sambutan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali, disebutkan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, RKPD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2027, serta arah pembangunan dalam RPJMD 2025–2029.
“Penyusunan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, kebijakan fiskal nasional, kemampuan keuangan daerah, dan dinamika pembangunan,” katanya.
Pembangunan Kabupaten Pulau Morotai pada 2027 mengusung tema “Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Akses yang Berkeadilan.”
Tema tersebut kemudian dijabarkan melalui tujuh prioritas pembangunan, yakni peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan berkelanjutan, transformasi digital, penguatan UMKM dan sektor unggulan, pengentasan kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp556,93 miliar. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp53,19 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp503,74 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp714,57 miliar, dengan rincian belanja operasi Rp533,57 miliar, belanja modal Rp97,57 miliar, belanja tidak terduga Rp15 miliar, serta belanja transfer Rp68,42 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan dari perkiraan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,02 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33,58 miliar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo atas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemda Pulau Morotai menegaskan bahwa keterbatasan ruang fiskal tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
Karena itu, pengelolaan APBD 2027 diarahkan agar dilakukan secara selektif, efisien, transparan, serta berorientasi pada hasil dan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat yang harus kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan manfaat nyata,” tegasnya.
Pemerintah daerah berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD dapat berjalan secara objektif, konstruktif, dan transparan, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai sebagai prioritas utama.(iki/red)















