Polda Malut Siaga Karhutla, Pembakar Lahan Terancam Diproses Hukum

MALUTTIMES – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memperkuat kesiapsiagaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Maluku Utara.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Peningkatan kesiapsiagaan dinilai penting mengingat masih terdapat potensi pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan instruksi tersebut.

“Sebagai tindak lanjut telegram Mabes Polri, Polda Maluku Utara akan memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian karhutla melalui kesiapsiagaan personel, peningkatan patroli, koordinasi lintas sektoral serta pelibatan masyarakat,” kata Hadi.

Menurutnya, langkah pencegahan menjadi prioritas agar potensi kebakaran dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini.

Polda Malut juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi ancaman karhutla. Sinergi dilakukan bersama pemerintah daerah, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), TNI, pihak perusahaan, hingga masyarakat.

Koordinasi tersebut diarahkan pada pemetaan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla.

Selain pemetaan, patroli terpadu juga akan ditingkatkan untuk mendeteksi lebih awal potensi titik api maupun aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran.

Kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung pemadaman juga menjadi bagian yang diperhatikan untuk memastikan penanganan dapat dilakukan secara cepat apabila terjadi kebakaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *