MALUTTIMES – Tender proyek Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menuai sorotan setelah salah satu peserta tender, CV Arlin Trisula Perkasa, mengajukan sanggahan terhadap hasil pemilihan.
Sanggahan tersebut disampaikan setelah hasil pemilihan tender diumumkan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada 28 Agustus 2026.
Melalui surat Nomor 52/ATP/S/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, CV Arlin Trisula Perkasa menyampaikan keberatan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Malut I UKPBJ-PKP 2026 atas keputusan yang menggugurkan penawaran mereka.
Dalam surat sanggahan yang ditandatangani Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Ryandikha Septiant Saputra, perusahaan mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses evaluasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan.
Ada dua alasan utama yang disebut menjadi dasar pengguguran penawaran perusahaan.
Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengalaman paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula sepanjang 240 meter disebut tidak dapat hadir saat dilakukan klarifikasi terkait indikasi pelanggaran terhadap ketentuan IKP 4.1.a.
Kedua, Pokja disebut menemukan adanya tanda tangan dan cap badan usaha pada dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
Klarifikasi Dipersoalkan
CV Arlin Trisula Perkasa menilai proses klarifikasi terhadap pengalaman pekerjaan tersebut dilakukan secara sepihak.
Menurut perusahaan, Pokja hanya memberikan undangan kepada peserta tender untuk menghadirkan PPK paket pekerjaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula. Sementara Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebagai instansi yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut disebut tidak mendapatkan undangan untuk menghadiri proses klarifikasi.
Perusahaan beralasan, sebagai peserta tender, mereka tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara menghadiri proses klarifikasi.
Klarifikasi tersebut disebut dilakukan melalui Zoom pada 7 dan 10 Agustus 2026.
Atas kondisi itu, CV Arlin Trisula Perkasa mempertanyakan mengapa Pokja tidak melakukan konfirmasi secara langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara atau pihak terkait lainnya.
Menurut perusahaan, apabila terdapat keraguan terhadap pengalaman pekerjaan yang dicantumkan dalam dokumen kualifikasi, klarifikasi seharusnya dilakukan kepada instansi terkait.
Perusahaan juga merujuk ketentuan dalam Dokumen Pemilihan yang menyebut Pokja dapat melakukan klarifikasi atau konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, namun tidak boleh mengubah substansi.
Tahapan Verifikasi Pengalaman Kerja Dipertanyakan
Tak hanya mekanisme klarifikasi, perusahaan juga mempersoalkan tahapan verifikasi pengalaman pekerjaan.
CV Arlin Trisula Perkasa menilai pengalaman pekerjaan Pembangunan Pagar SMA Negeri 4 Kepulauan Sula seharusnya diklarifikasi atau diverifikasi pada saat pembuktian kualifikasi.
Dalam surat sanggahannya, perusahaan merujuk ketentuan Dokumen Pemilihan yang mengatur pembuktian kualifikasi melalui verifikasi kesesuaian data pada formulir elektronik isian kualifikasi di SPSE dengan dokumen asli maupun fasilitas elektronik yang disediakan penerbit dokumen.
Pembuktian kualifikasi juga dapat dilakukan melalui klarifikasi atau verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.
Perusahaan menegaskan, persyaratan pengalaman dalam tender tersebut adalah memiliki paling kurang satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Karena itu, CV Arlin Trisula Perkasa mempertanyakan ketika pengalaman yang telah dicantumkan dalam isian kualifikasi SPSE justru dipersoalkan melalui file unggahan dan diklarifikasi pada tahapan evaluasi.
Perusahaan juga mengutip ketentuan BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi yang menyebut pengalaman diambil dari daftar pengalaman pada isian kualifikasi dan dibuktikan saat pembuktian kualifikasi dengan membawa kontrak asli serta berita acara serah terima.
Dokumen RKK Turut Jadi Sorotan
Persoalan lain yang disanggahkan adalah evaluasi terhadap dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
CV Arlin Trisula Perkasa berpendapat bagian tanda tangan pada dokumen RKK tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menggugurkan penawaran.
Perusahaan menyatakan dokumen RKK yang mereka sampaikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
Perusahaan kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan dokumen Pakta Komitmen.
Menurut mereka, Pakta Komitmen yang belum ditandatangani pun tidak otomatis menjadi alasan pengguguran. Karena itu, perusahaan menilai persoalan penandatanganan RKK tidak semestinya dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran mereka.
Soroti Ketentuan Evaluasi Pokja
Dalam surat sanggahan, CV Arlin Trisula Perkasa juga mengingatkan Pokja mengenai ketentuan evaluasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Perusahaan mengutip ketentuan yang menyatakan Pokja dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria maupun persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
Selain itu, penawaran yang memenuhi syarat harus sesuai dengan ketentuan, persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan tanpa penyimpangan yang bersifat penting atau pokok.
Bagi perusahaan, ketentuan tersebut menjadi dasar keberatan terhadap keputusan Pokja yang menggugurkan penawaran mereka.
Muncul Tudingan Dugaan Persekongkolan
Polemik tender tersebut kemudian mengarah pada tudingan yang lebih serius.
Dalam bagian kesimpulan surat sanggahan, CV Arlin Trisula Perkasa menyatakan proses evaluasi yang dilakukan Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 tidak objektif.
Perusahaan mempersoalkan pengalaman kerja yang menurut mereka tidak dikonfirmasi secara langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Mereka juga menilai pengalaman yang seharusnya diverifikasi pada tahapan pembuktian kualifikasi justru diklarifikasi pada masa evaluasi.
Lebih jauh, perusahaan menyebut adanya indikasi persekongkolan antara Pokja dengan peserta lain yang ditetapkan sebagai pemenang.
Namun, tudingan tersebut merupakan dalil yang disampaikan CV Arlin Trisula Perkasa dalam surat sanggahannya. Dokumen yang diterima redaksi belum memuat pembuktian independen atas dugaan tersebut maupun tanggapan dari Pokja dan peserta yang ditetapkan sebagai pemenang.
Perusahaan menyatakan, apabila sanggahan tidak ditindaklanjuti dengan baik, mereka akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada aparat penegak hukum.
Minta Pemenang Dibatalkan
Melalui sanggahan tersebut, CV Arlin Trisula Perkasa meminta Pokja menerima dan menindaklanjuti keberatan melalui mekanisme SPSE.
Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan dan penelaahan kembali terhadap aspek evaluasi yang dipersoalkan serta memberikan jawaban sanggahan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam SPSE.
Tak hanya itu, perusahaan meminta peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi kembali.
Surat sanggahan tersebut turut ditembuskan kepada Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I, Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, serta PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
Sementara laporan juga ditujukan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, serta Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara.
Kini, keberatan tersebut menunggu jawaban dari Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 melalui mekanisme SPSE.(tim/red)














