MK Tolak Gugatan Deny-Qubais dan SB-Jadi, Rusli Sibua-Rio C. Pawane Pemenang Pilkada 2024

MALUTTIMES – Hakim Mahkama Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak dalil permohonan atau gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Deny Garuda-Qubais Baba (DG-QB) dan pasangan Samsudin Banyo-Judi Robert Dadana (SB-Jadi), Selasa (04/02/2025).

Keputusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK, M. Guntur Hamzah untuk gugatan pasangan SB-Jadi dengan nomor perkara 19/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh untuk gugatan Dany-Qubais dengan nomor perkara 69/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim menilai kedua permohonan tersebut tidak dapat diterima secara hukum. Sebagaimana diketahui, beberapa dalil atau yang dipersoalkan oleh pasangan Deny-Qubais dan pasangan SB-Jadi dalam gugatannya yakni, mengenai ketidak cermatan termohon (KPU) dalam melaksanakan pemungutan suara yang berakibat selisih jumlah (suara) pada daftar hadir dan form C1.

Kemudian mengenai dugaan pemalsuan identitas pekerjaan calon bupati pasangan calon nomro urut 3, KTP lama milik Rusli Sibua yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2016 tertera status pekerjaan sebagai ASN, dan kemudian pada tanggal 19 Agustus 2024 berubah, serta dalil KPU diduga meloloskan seorang ASN dan penanggung hutang sebagai calon bupati.

Dalam sidang, Hakim MK menyatakan seluruh yang berkaitan dengan dalil pemohon telah dibantah oleh keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkama tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon,” ucap Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan dan penetapan dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Kabupaten Pulau Morotai di Gedung MK, Jakarta, pukul 11:30 WIB yang disiarkan secara live di Youtube.

Lanjutnya, Mahkama telah meyakini bahwa, terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, permohonan a quo Mahkama tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

“Berdasarkan pertimbangan hukum, lanjut Guntur, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajuakn permohonan a quo dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” sambung Guntur.

Begitu juga dengan putusan perkara 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh bahwa, mengenai dengan dalil pemohon, dalam keterangan lisan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai yang disampaikan dalam persidangan menyatakan tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan. Melainkan hanya terdapat penelusuran ke BKN mengenai pelanggaran netralitas ASN.

Terhadap hal ini, kata Daniel, selain dikarenakan pemohon tidak mendetailkan adanya pelanggaran netralitas ASN dalam permohonan a quo. Mahkama tidak pula menemukan adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai yang belum ditindaklanjuti.

“Berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan hukum, Mahkama tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok perkara permohonan pemohon,” kata Daniel.

Lanjut Daniel, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkama tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakukan pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Mahkama telah meyakini bahwa, terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Terlebih, terhadap permohonan a quo Mahkama tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, menurut Mahkama, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajuakn permohonan a quo dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” lanjut Daniel.

Sementara Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan perkara tersebut menyatakan sembilan Hakim MK mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berdasarkan pada amar putusan.

“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya.

Dalam putusan kedua perkara tersebut, Hakim MK juga menyebutkan perbedaan perolehan suara dari pasangan calon bupati Deny-Qubais dengan pasangan Rusli-Rio yakni, 2.697. Sedangkan pasangan SB-Jadi dengan Rusli-Rio yakni, 18.266 suara.

Dengan adanya putusan ini juga menandakan bahwa, pasangan Rusli Sibua-Rio C. Pawane dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan suara berdasarkan rekapitulasi KPU sebanyak 21.827 suara.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *