MALUTTIMES – Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD-PM) Halmahera Timur mendesak Ketua DPRD Halmahera Timur, Idrus Maneke, memberikan pernyataan tegas terkait polemik anggaran pemeliharaan kanal di Kota Maba yang mencapai Rp40,8 miliar.
Desakan tersebut muncul menyusul ramainya sorotan publik terhadap proyek perawatan kanal di ibu kota Kabupaten Halmahera Timur yang dinilai menelan anggaran cukup besar.
Ketua PDPM Halmahera Timur, Julfikram Hi. Idris, mengatakan ketika proyek perawatan kanal senilai Rp40,8 miliar menjadi perhatian masyarakat, banyak pihak justru mengarahkan seluruh pertanyaan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sebagai pelaksana program.
Menurutnya, berdasarkan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebuah proyek tidak lahir begitu saja dari meja OPD. Prosesnya melibatkan pembahasan, koreksi, persetujuan hingga pengawasan yang juga menjadi kewenangan DPRD.
“Ketika proyek perawatan kanal sebesar Rp40,8 miliar menjadi sorotan publik, banyak pihak berusaha mengarahkan seluruh pertanyaan kepada dinas teknis. Padahal dalam setiap pembahasan APBD, DPRD selalu tampil sebagai garda terdepan yang mengklaim memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun ketika proyek bernilai puluhan miliar dipersoalkan publik, yang muncul justru keheningan,” kata Julfikram yang akrab disapa Fiky, Sabtu (6/6/2026).
Fiky menegaskan, apabila DPRD turut membahas dan menyetujui anggaran tersebut, maka masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan setelah anggaran disahkan.
“Apakah fungsi pengawasan hanya hidup saat rapat berlangsung dan berakhir setelah APBD disahkan?” ujarnya.
Ia menilai masyarakat saat ini tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan meminta pertanggungjawaban dari seluruh pihak yang terlibat dalam siklus penganggaran daerah.
Menurutnya, dalam teori maupun praktik pemerintahan daerah, fungsi pengawasan tidak hanya melekat pada OPD sebagai pelaksana kegiatan, tetapi juga pada DPRD sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk mengawasi jalannya penggunaan anggaran.
Karena itu, Fiky berharap Ketua DPRD tidak berlindung di balik alasan bahwa proyek tersebut sepenuhnya merupakan urusan dinas teknis.
“Jika keberhasilan proyek sering diklaim sebagai hasil kerja bersama pemerintah dan DPRD, maka ketika muncul pertanyaan publik, tanggung jawab untuk menjelaskan juga harus dipikul bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ketua DPRD memiliki peran strategis dalam seluruh siklus APBD, mulai dari memimpin pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), mengarahkan Badan Anggaran (Banggar), hingga memastikan anggaran yang disahkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Atas dasar itu, kami berharap Ketua DPRD dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait proyek perawatan kanal yang saat ini menjadi perhatian publik,” pungkasnya.(dan/red)












