MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menetapkan pasangan Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane (Rusli-Rio) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2024-2029.
Penetapan berlangsung dalam rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tahun 2024 yang berlangsung lantai dua gedung pertemuan DPRD Pulau Morotai, Rabu (05/02/2025).
“Sebagai ketua KPU memutuskan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Morotai nomor urut 3, Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane dengan perolehan suara terbanyak 21.863 atau 49 persen sebagai bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2024-2029,” ucap Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto saat membacakan Surat Keputusan KPU Pulau Morotai Nomor 4 tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024.
Untuk menindaklanjuti keputusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) maka, KPU Pulau Morotai melanjutkan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pulau Morotai pasca keputusan MK.
“Kami sadari betul bahwa sukses dan tidaknya Pilkada di Pulau Morotai tidak terlepas dari partisipasi dari semua pihak terutama pihak keamanan TNI-Polri, seluruh partai politik yang telah memberikan dukungan untuk selalu sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Pulau Morotai sehingga berjalan aman dan damai,” ucapnya.
Kubais mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama saling mendukung guna membangun Kabupaten Pulau Morotai lebih baik.
“Dikesempatan ini, dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, mari kita sama-sama membangun Kabupaten Pulau Morotai, saling mendukung antara satu dengan yang lain demi Kabupaten Pulau Morotai yang lebih baik kedepan,” pungkasnya.(iki/red)