MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih melakukan pendalaman terhadap pengelolaan anggaran sebesar Rp1,3 miliar pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Morotai periode 2018–2019 yang diduga bermasalah.
Dari hasil penelusuran sementara, tim audit belum menemukan petunjuk atau bukti tambahan terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Meski demikian, pemeriksaan terus dilakukan, terutama menyangkut kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan serta penggunaan dana penyertaan modal yang dinilai tidak optimal.
Diketahui, Perusda Pulau Morotai sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2023.
Ketua Tim Audit Khusus Inspektorat Pulau Morotai, Maria Sri Noviena, mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan baru dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
“Belum ada perkembangan, masih hasil yang lama,” kata Maria saat dikonfirmasi, Selasa (09/06/2026).
Inspektorat masih membutuhkan konfirmasi dari sejumlah pihak terkait guna memastikan kejelasan penggunaan anggaran tersebut. Sejauh ini, Direktur dan Bendahara Perusda telah dimintai keterangan terkait penggunaan dana yang menjadi objek pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan indikasi bahwa dana penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional usaha dan menghasilkan keuntungan, tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Bahkan, selama beroperasi, Perusda disebut tidak pernah menyetorkan keuntungan ke kas daerah. Tim audit kini masih terus menelusuri aliran penggunaan dana tersebut.
Sesuai ketentuan, dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah semestinya digunakan untuk mengembangkan usaha perusahaan sehingga mampu menghasilkan keuntungan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam praktiknya, tujuan tersebut diduga tidak tercapai.
Informasi yang berkembang menyebutkan sebagian dana yang disalurkan pemerintah daerah justru digunakan untuk membiayai gaji pegawai dan berbagai kebutuhan operasional lainnya, tanpa menghasilkan pendapatan bagi Perusda maupun daerah.
“Gaji pegawai di badan usaha itu seharusnya dibayar dari hasil usaha, bukan dari dana penyertaan modal yang disubsidi pemerintah kepada suatu badan usaha,” ujar salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Hingga kini, Inspektorat Pulau Morotai masih terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Perusda tersebut.(iki/red)















