MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak pengurus BUMDes yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
“Kami tidak akan menutup-nutupi atau melindungi pengurus BUMDes yang terbukti menyalahgunakan anggaran. Kami pastikan mendukung APH dalam menegakkan aturan,” tegas Muhammad Umar Ali, Selasa (09/06/2026).
Menurutnya, penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran BUMDes tidak selalu harus melalui Inspektorat. Dalam kondisi tertentu, APH dapat langsung melakukan proses hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“APH bisa langsung memprosesnya. Tidak semua kasus harus melalui Inspektorat terlebih dahulu. Jika ditemukan unsur tindak pidana, maka dapat langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai tidak akan menghambat proses hukum terhadap pengelola BUMDes yang terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Silakan APH memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemda Pulau Morotai tidak akan menghalangi proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(iki/red)














