MALUTTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai terus mendalami kasus pemalangan dan pemblokadean jalan umum di ruas Desa Sabatai-Sabala, yang dilaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan memeriksa sejumlah saksi.
Selain koordinator lapangan dan kepala desa, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua wakil rakyat Pulau Morotai, yakni Ketua DPRD Muhammad Rizky dan politisi Partai Hanura, Johor Boleu.
Keduanya dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam aksi pemblokadean akses jalan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, mengatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Laporan polisi sudah kita terima, Sprindik telah diterbitkan, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyelidikan. Sejauh ini dari delapan orang saksi yang kita panggil, enam orang sudah hadir memberikan keterangan,” ungkap Yakub, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur masyarakat setempat dan pemerintahan desa.
“Untuk Kepala Desa Sabatai dan Kepala Desa Sabala sudah kita minta keterangannya,” tuturnya.
Terkait dugaan keterlibatan sejumlah figur politik dalam menggerakkan massa hingga berujung pada pemblokadean jalan, Yakub memastikan penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada dua anggota DPRD tersebut.
“Iya, untuk anggota DPRD juga kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi. Dua-duanya kita layangkan surat panggilan. Sejauh ini mereka belum hadir, salah satunya mengonfirmasi alasan sedang sakit,” katanya.
Yakub menegaskan, aksi pemalangan jalan yang mengganggu aktivitas masyarakat umum menjadi perhatian serius kepolisian. pPenyidik mendalami dugaan tindak pidana perintangan jalan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 321 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
“Kasus pemalangan jalan ini kita proses dengan Pasal 321 KUHP tentang tindakan merintangi atau menghalangi jalan umum. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hingga tujuh tahun pidana penjara,” paparnya.
Ia menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian.
“Biasanya aksi dilaksanakan di kantor DPRD atau kantor Bupati tanpa mengganggu kepentingan umum. Yang menjadi persoalan di sini, kegiatan dilakukan tanpa konfirmasi dan melanggar hukum dengan memblokir jalan utama yang merupakan akses vital masyarakat,” pungkasnya.(iki/red)














