Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Disperindag Malut Rp2,6 M, Mantan Kadis dan PPK Jadi Tersangka

MALUTTIMES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YW, mantan Kepala Disperindag Malut periode 2021–2023, dan MH, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, dalam konferensi pers di Ternate, Senin (5/10/2026).

Matheos mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, Kejati Malut telah memeriksa sedikitnya 45 saksi, meminta keterangan ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga telah memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.602.824.429 atau sekitar Rp2,6 miliar.

Kerugian tersebut berkaitan dengan kegiatan belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Disperindag Malut selama tiga tahun anggaran, yakni 2021, 2022, dan 2023.

Besarnya kerugian negara tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami penyidik.

Selain memastikan adanya kerugian keuangan negara, penyidik juga masih mendalami mekanisme pengadaan dan penggunaan anggaran, kewenangan masing-masing pihak, serta peran YW dan MH dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Dalam perkara ini, Kejati Malut menerapkan sangkaan primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta ketentuan terkait lainnya.

Dengan ditetapkannya YW dan MH sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi belanja barang pada Disperindag Malut kini memasuki tahapan penting.

Penyidik Kejati Malut selanjutnya akan mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka dan mekanisme penggunaan anggaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *