MALUTTIMES – Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026.
Penyampaian nota keuangan tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD Halmahera Timur, Kamis (5/11/2026), di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan.
Dalam pidatonya, Ubaid menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2027 berpedoman pada prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen menyelaraskan alokasi anggaran dengan target kinerja pelayanan publik serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik. Perangkat daerah menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik,” ujar Ubaid.
Dalam nota keuangan tersebut, Pendapatan Daerah Halmahera Timur Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,1 triliun. Angka ini meningkat 18,03 persen dibandingkan target pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp935,6 miliar.
Secara terperinci, pendapatan daerah tersebut bersumber dari tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk PAD, pemerintah daerah menargetkan penerimaan sebesar Rp42,7 miliar atau mengalami penurunan 2,57 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp43,8 miliar.












