MALUTTIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I dengan agenda persetujuan dan pengesahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Rabu (4/11/2026).
Pengesahan KUA-PPAS tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, menegaskan bahwa KUA-PPAS harus menjadi landasan utama penyusunan APBD yang realistis, terukur, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“KUA dan PPAS harus menjadi dasar penyusunan APBD yang realistis, terukur, berkeadilan, dan berprioritas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan hasil pembahasan serta catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan,” ujar Abdul Latif.
Selain menyepakati arah kebijakan anggaran, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Haltim juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah untuk menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penyelesaian dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Pusat yang dinilai perlu menjadi agenda prioritas bersama.
“Badan Anggaran meminta agar upaya penyelesaian dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat dapat dijadikan sebagai agenda prioritas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tegasnya.
Menurut Abdul Latif, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan melalui rekonsiliasi data, penyampaian surat resmi, serta konsultasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat guna memastikan kepastian penyaluran dana bagi hasil.















