Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka

MALUTTIMES – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan bersama dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dikutip dari detik.com dan, Asep Safrudin mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Penyadapan tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa adanya keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *