Sekda Morotai Bantah Kabar Pemda Akan Bayar Utang PT MMC Rp92,5 Miliar di APBD 2027

MALUTTIMES – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, membantah pemberitaan yang menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai memastikan pembayaran kewajiban ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC) akan diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Umar menegaskan, dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai kepastian pembayaran kewajiban kepada PT MMC pada tahun anggaran 2027.

Hal tersebut disampaikannya menyusul pemberitaan yang dikaitkan dengan sambutan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Kamis (5/11/2026).

Menurut Umar, substansi sambutan yang disampaikannya dalam forum resmi tersebut hanya berkaitan dengan rencana identifikasi berbagai kewajiban atau utang pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya.

Identifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis dan kategori kewajiban pemerintah daerah, baik yang masuk dalam kategori utang jangka pendek maupun utang jangka panjang, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

“Dalam sambutan saya, tidak ada satu kalimat pun yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah akan membayar utang PT MMC pada APBD tahun 2027. Yang saya sampaikan adalah bahwa utang pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya akan diidentifikasi untuk melihat jenis dan kategorinya, apakah termasuk utang jangka pendek atau utang jangka panjang, kemudian disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” tegas Umar.

Ia kembali menekankan bahwa tidak ada pernyataan yang memastikan pembayaran kewajiban PT MMC akan dilakukan pada tahun depan.

“Itu substansi sambutan saya,” ujarnya.

Umar juga menyayangkan pemberitaan yang dinilainya telah mengubah substansi pernyataannya dalam rapat paripurna sehingga berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Karena itu, ia meminta media yang bersangkutan segera melakukan koreksi dan meralat pemberitaan tersebut agar sesuai dengan isi sambutan yang sebenarnya.

“Kenapa bahasa saya dalam rapat paripurna bisa dipelintir seperti itu? Saya meminta agar pemberitaan tersebut segera diralat. Jika tidak segera dikoreksi, saya akan mempertimbangkan langkah hukum karena pemberitaan seperti ini dapat dikategorikan sebagai berita bohong,” pungkasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *