Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo, Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditetapkan Tersangka

Tidak hanya Presiden Prabowo, target penyadapan diduga juga mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang ahli.

Dalam proses tersebut, Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kabareskrim menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan.

Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *