Kejari Halmahera Timur Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur memusnahkan barang bukti dari 17 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Timur, Firdaus Affandi, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan Polres Halmahera Timur serta Kepala Desa Soagimala sebagai saksi dalam proses pemusnahan barang bukti.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Halmahera Timur, Jaya, SH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai dari kasus pencabulan, narkotika hingga perkara pidana umum lainnya.

“Barang bukti berupa pakaian seperti baju dan celana serta peralatan lainnya berjumlah 38 buah. Selain itu, ada satu unit telepon seluler, satu buku rekening, dan satu kartu ATM yang berkaitan dengan perkara tindak pidana. Kami juga memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 40 gram dan sabu seberat 11,53 gram,” ujar Jaya.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan menggunakan metode blender sebelum dibuang ke saluran pembuangan, sementara pakaian dibakar dan telepon seluler dihancurkan menggunakan palu.

“Untuk narkotika kami blender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan atau toilet. Barang bukti pakaian dibakar, sedangkan ponsel dihancurkan dengan cara dipalu,” jelasnya.

Jaya menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang ditangani selama Januari hingga Juni 2026 dan semuanya telah inkracht, sehingga dapat dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(dan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *