Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Kapolda Malut Larang Seluruh Anggota Gunakan Vape

MALUTTIMES – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri di wilayah hukum Polda Maluku Utara.

Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui modus baru yang memanfaatkan cairan rokok elektrik.

Penegasan itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 30 Oktober 2026.

Sebagaimana dilansir TernatePost.id, Senin (2/11/2026), Kapolda Maluku Utara menjelaskan bahwa perkembangan modus penyalahgunaan narkotika semakin beragam. Salah satunya dengan memanfaatkan cairan vape yang secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur zat narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang disalahgunakan melalui perangkat vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Kapolda, larangan penggunaan vape merupakan langkah preventif untuk memastikan seluruh personel Polri tetap menjaga integritas, kedisiplinan, serta tidak terlibat dalam perilaku yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Larangan penggunaan rokok elektrik itu berlaku, baik di lingkungan kerja maupun di luar jam dinas. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kapolda juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian.

Karena itu, seluruh anggota Polri dituntut menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun perilaku yang bertentangan dengan hukum.

Melalui penerapan Surat Edaran Kapolri tersebut, Polda Maluku Utara berkomitmen memperkuat pengawasan internal sekaligus membangun lingkungan kepolisian yang sehat, disiplin, dan profesional.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas seluruh personel serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *