Saling Klaim Lahan Saguan di Kali Meja, Jojau Kesultanan Tidore Angkat Bicara

“Harus ada bukti bahwa tanah yang diklaim memiliki alas hak sebagai tanah Cocatu atau Soa, ataupun alas hak atas Aha Kolano, seperti safa, tolagumi, tomao ma ace, joram atau gura, untuk mendapatkan hak ulayat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Isak juga menyoroti penggunaan atribut Kesultanan Tidore dalam sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan klaim tanah adat.

Ia menyebut, penggunaan atribut Kesultanan untuk mengklaim suatu wilayah sebagai tanah adat di hadapan sejumlah perusahaan disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Kesultanan Tidore.

Menurutnya, hal tersebut telah menjadi perhatian Kesultanan dan apabila kembali ditemukan tindakan serupa, pihak Kesultanan akan mengambil langkah dengan memanggil pihak atau oknum yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan.

“Penggunaan atribut Kesultanan untuk mengklaim tanah adat di beberapa perusahaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Kesultanan Tidore. Ini sudah menjadi perhatian dan apabila ditemukan lagi hal-hal seperti itu, akan kami panggil oknum yang bersangkutan,” ujarnya.

Isak menegaskan, persoalan utama dalam menentukan hak atas lahan bukan semata-mata berdasarkan klaim atau penggunaan atribut adat, tetapi harus didukung bukti dan alas hak yang jelas.

“Kalau Kapita Roni ataupun perangkat adat yang ada bisa membuktikan alas hak tanah Cocatu atau Soa, berarti dia bisa memperoleh hak atas tanah tersebut,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *