Menurutnya, kewenangan Kapita Roni tidak mencakup seluruh desa yang berada di Kecamatan Wasile. Kewenangan tersebut, kata Isak, terbatas pada wilayah Pulau Roni sesuai dengan batas dan struktur kewenangan adat yang berlaku.
“Kalau Kapita Roni sampai mencampuri kegiatan atau mengambil alih kewenangan di dalam desa-desa yang ada di Kecamatan Wasile, itu perlu dilihat kembali dasar kewenangannya. Sebab, kewenangan Kapita Roni terbatas pada wilayahnya,” tegasnya.
Isak Naser meminta seluruh pihak yang terlibat dalam persoalan lahan Saguan untuk mengedepankan penyelesaian secara bersama-sama.
Ia mendorong kedua belah pihak duduk bersama untuk mencari solusi sekaligus menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar klaim kepemilikan atau penguasaan atas lahan tersebut.
Menurutnya, bukti tersebut dapat berupa dokumen surat maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), sepanjang dapat menunjukkan dasar hak atas tanah yang dipersoalkan.
Lebih lanjut, Isak menyebut terdapat sejumlah syarat formil yang perlu dipenuhi apabila suatu pihak hendak mengklaim tanah sebagai bagian dari tanah ulayat adat.
Pertama, pihak yang mengklaim harus memiliki legalitas sebagai pemangku adat atau bagian dari masyarakat hukum adat yang termuat dalam struktur Kesultanan.
Kedua, harus terdapat bukti bahwa tanah yang diklaim memiliki alas hak sebagai tanah Cocatu/Soa atau alas hak atas Aha Kolano.
















