Pemda Morotai Nyatakan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat dalam Sengketa Lahan dengan TNI-AU

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya memperjuangkan kepentingan dan hak masyarakat dalam persoalan sengketa lahan dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU).

Penegasan tersebut disampaikan Asisten II Pemda Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, saat mewakili Pemda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga pemilik lahan, serta Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB) di ruang rapat Kantor DPRD Pulau Morotai, Rabu (19/8/2026).

Dalam RDP tersebut, Ahdad menjelaskan bahwa Pemda berada pada posisi memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya terhadap lahan yang belum memiliki sertifikat dan selama ini dimanfaatkan warga sebagai kawasan perkebunan.

“Pemda saat ini tengah mengusulkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai. Dalam proses lintas sektor, hampir seluruh kementerian terkait telah menyelesaikan pembahasan. Namun, pembahasan dengan Kementerian Pertahanan hingga kini belum mencapai kesepakatan,” kata Ahdad.

Ia mengatakan, Pemda saat ini mempertahankan sisa lahan seluas sekitar 400 hektare lebih yang merupakan kawasan perkebunan masyarakat dan telah dimasukkan dalam usulan RTRW.

Menurut Ahdad, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara, persoalan tersebut masih dapat dibicarakan bersama masyarakat sebagai pemilik atau pengelola lahan.

Di sisi lain, kata dia, Kementerian Pertahanan masih mempertahankan pandangan bahwa lahan yang belum bersertifikat merupakan bagian dari wilayah pertahanan.

Ahdad menilai, wilayah pertahanan yang dapat diakui harus memiliki dasar sertifikat. Sementara lahan yang belum bersertifikat tetap dimasukkan sebagai kawasan perkebunan masyarakat dalam usulan RTRW.

“Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penyelesaian RTRW Kabupaten Pulau Morotai hingga kini belum tuntas,” ujarnya.

Ahdad menegaskan, Pemda tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan sengketa lahan tersebut. Pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak di tingkat pusat, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Ketua Komisi II DPR RI, untuk menyampaikan persoalan lahan yang dihadapi masyarakat Morotai.

Pemda juga mendorong DPRD Kabupaten Pulau Morotai untuk bersama-sama memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak persoalan sengketa lahan tersebut.

“Untuk teknis penyelesaiannya, mari kita bicarakan bersama-sama dengan melibatkan pimpinan daerah. Apakah melalui komunikasi politik maupun melalui jalur hukum, semuanya bisa kita diskusikan,” pungkasnya.

Pemda Pulau Morotai berharap persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan TNI-AU dapat diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme yang tepat, dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan kepentingan pertahanan negara. (iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *