Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Umrah PT Betteravel, Kerugian Jamaah Capai Rp2,5 Miliar

Dari laporan-laporan tersebut, akumulasi uang yang telah disetorkan dan menjadi kerugian para pelapor ditaksir mencapai Rp2.505.500.000.

Untuk memperkuat laporan, para korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Di antaranya surat rekomendasi, invoice dari PT Betteravel Indonesia Perkasa, bukti transfer bank, serta rekening koran.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, perkara ini diterapkan dengan ketentuan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang.

Pihak Ditreskrimum Polda Maluku Utara menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tersangka AI.

Penyidik kini melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan keterangan dari para saksi, dokumen transaksi, hingga aliran dana pembayaran para jamaah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas penggunaan dana yang telah disetorkan para calon jamaah sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan proses pendaftaran maupun keberangkatan jamaah.

“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Kombes Pol Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *