Oknum Polisi Polres Halbar Tebar Ancaman ke Kadis Perindagkop, Diduga Gegara Jatah Minyak Tanah

MALUTTIMES – Seorang oknum polisi berinisial GJ berpangkat Bripka menebar ancaman kepada Plt. Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, Zefanya Murary melalui pesan WhatsApp dan postingan facebook.

Bripka GJ diketahui bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halbar, diduga menebar ancaman karena tidak terima dengan kebijakan Zevanya Murary meniadakan jatah minyak tanah yang selama ini menjadi ladang bisnisnya.

Zevanya mengaku, telah menerima pesan WhatsApp yang berisikan ancaman dan cacian dari oknum polisi tersebut.

Menurutnya, kebijakan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang undangan. Ia berharap dengan kebijakan itu bisa menertibkan seluruh penjaul minyak tanah di Halmahera Barat.

“Tidak tujuan lain selain untuk menertibkan seluruh para penjual minyak tanah di Halbar,” kata Zevanya, Jumat (04/04/2025).

Zevanya menyatakan, postingan oknum polisi GJ yang beredar di media social facebook pada tanggal 27 Maret 2025 merupakan pencemaran nama baik. Hal ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Barat pada Kamis (03/04/2025) untuk diproses secara hukum.

“Saya tadi malam sekitar jam 20.50 WIT sampai jam 2 dini hari, sudah menyampaikan laporan ke SPKT Polres Halbar dan langsung dimintai keterangan lanjutan oleh penyidik. Ada dua laporan yaitu, laporan pencemaran nama baik oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Halbar dan, laporan pengrusakan gedung kantor dengan cara melakukan aksi vandalisme dan pengrusakan kaca pintu dan jendela,” ungkapnya.

Dia berharap masyarakat tidak terprovokasi dan selalu menjaga situasi yang aman dan kondusif sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Terima kasih banyak buat semua dukungan yang diberikan kepada kami Disperindagkop dan UKM Halbar. Kami bekerja keras dan berupaya yang terbaik untuk Halbar yang tercinta agar bisa lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, oknum polisi GJ saat dikonfirmasi mengaku telah diperiksa oleh Propam Polda Maluku Utara. Dalam pemeriksaan, GJ menerangkan bahwa, dirinya menerima telepon dari pemilik pangkalan minyak tanah atas nama Ifan terkait pembagian yang tidak tersalur lagi ke daerah pesisir pantai Kecamatan Jailolo. Spontan dengan informasi tersebut, ia melakukan postingan di facebook, namun postingan itu telah dihapus.

“Jadi saya telpon ke kadis cuma tidak jadi. Maaf secara spontan saya posting baru saya hapus. Terus posting ulang untuk minta maaf, sekali lagi saya mohon maaf. Kalau bilang minyak saya orangnya tidak pernah mo main biar tanya semua,” kata GJ saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp.

GJ menyarankan kepada wartawan agar melakukan konfirmasi langsung ke Kasi Humas Polres Halbar sebagai upaya menyeimbangi pemberitaan.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *