MALUTTIMES – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk menangani secara transparan, adil, dan profesional laporan yang diajukan Direktur Utama RSUD Jailolo terhadap tiga orang pendemo di Kabupaten Halmahera Barat.
Diketahui, salah satu dari tiga pendemo yang dilaporkan tersebut merupakan Sekretaris Cabang GMKI Jailolo.
Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan (Akspel) PP GMKI, Combyan Lombongbitung menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait pelayanan serta kondisi di lingkungan RSUD Jailolo.
Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan perlawanan terhadap institusi.
“Kami melihat persoalan ini lebih mendasar. Jika muncul keluhan dan aksi penyampaian aspirasi, hal itu justru menjadi cerminan adanya persoalan dalam pelayanan dan pengelolaan institusi yang perlu dievaluasi, bukan kesalahan pihak yang menyampaikan pendapatnya,” ujar Combyan Lombongbitung dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
PP GMKI menilai aparat penegak hukum perlu mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dalam menangani laporan tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta Polda Maluku Utara tidak mengambil langkah represif, melainkan mengkaji secara menyeluruh latar belakang munculnya aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat.
Selain itu, PP GMKI juga mendorong aparat kepolisian untuk memfasilitasi ruang dialog antara pihak manajemen RSUD Jailolo dan para pihak yang menyampaikan aspirasi, sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan konstruktif.
“Kami berharap kepolisian dapat bertindak bijaksana dengan melihat substansi persoalan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Penyelesaian melalui dialog harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan ketegangan yang lebih luas di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Maluku Utara maupun Polres Halmahera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan Direktur RSUD Jailolo terhadap tiga pendemo tersebut.(all/red)











