MALUTTIMES – Dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Tahun Anggaran 2024–2025 yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Sopi, Isbul Der, telah memasuki tahapan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Ketua Tim Audit Desa Sopi, Abdul Halik Soleman, mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut telah disidangkan dan hasilnya kini telah diserahkan kepada Bidang Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
“LHP sudah disidangkan, hasilnya telah diserahkan ke Bidang Evaluasi dan Pelaporan,” kata Abdul Halik, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah sidang TP-TGR dilaksanakan, tugas tim audit dinyatakan selesai. Selanjutnya, proses penanganan berada di bawah kewenangan Bidang Evaluasi dan Pelaporan.
“Setelah dilimpahkan, keputusan selanjutnya seperti apa menjadi kewenangan Bidang Evaluasi dan Pelaporan,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit Inspektorat, Kepala Desa Sopi, Isbul Der, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Desa Sopi Tahun Anggaran 2024–2025 dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sopi terkait hasil sidang TP-TGR tersebut.(iki/red)














