Dinas Pendidikan Halbar Terima SE Larangan Wisuda Jenjang TK-SMA

MALUTTIMES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda jenjang TK/PUD, SD, SMP. Isinya, larangan mewajibkan wisuda di tingkat TK hingga SMA.

SE tersebut telah diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Halbar, Udin Ela-Ela mengatakan peraturan ini dibuat dengan alasan bahwa biaya saat wisuda ada beberapa lembaga pendidikan atau sekolah dibebankan pada orang tua murid.

Baca Juga:  Relawan Kesal, Baliho Said Banyo Diturunkan

“Kemarin salah satu sekolah di Desa Bobanehena sudah tidak lagi melaksnakan wisuda tetapi istilahnya, syukuran,” kata Udin kepada maluttimes.com di ruang kerjanya, Jumat (7/7/2023).

Dia menegaskan, jika kedapatan lembaga pendidikan atau sekolah yang melanggar peraturan tersebut akan diberikan sanksi.

“Diharapkan kepada semua guru di Halmahera Barat agar profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya ebagai pengajar,” tandasnya.(mg01/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.