MALUTTIMES – Polda Maluku Utara (Malut)anggota mengambil langkah tegas dalam pembenahan internal. Sebanyak 21 anggota resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut merupakan sanksi atas berbagai pelanggaran yang dilakukan para personel serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, Senin (7/9/2026).
Prosesi diawali dengan laporan resmi, kemudian dilanjutkan pembacaan keputusan Kapolda Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Keputusan tersebut sebelumnya telah ditetapkan di Sofifi pada 26 Agustus 2026.
Dalam amanatnya, Arif menegaskan bahwa PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota. Menurutnya, keputusan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki citra dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” ujar Arif.
Meski tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri, Kapolda menyampaikan bahwa para mantan personel tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri.
Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima dengan lapang dada sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan. Arif juga meminta mereka menjadikan momentum tersebut sebagai bahan introspeksi untuk menata kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.
Pemberhentian 21 personel tersebut menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polda Maluku Utara yang masih aktif agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik pribadi maupun institusi.
Arif meminta seluruh personel menjaga perilaku, disiplin, serta menjunjung tinggi aturan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Tak hanya personel, para pimpinan di setiap tingkatan juga diminta tidak melakukan pembiaran terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Menurutnya, setiap persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain disiplin dalam menjalankan tugas, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar bijak menggunakan media sosial. Anggota diminta berhati-hati dalam mengunggah foto, video maupun konten digital lainnya yang berpotensi menurunkan citra Polri dan menggerus kepercayaan publik.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Di sisi lain, Arif memberikan apresiasi kepada personel Polda Maluku Utara yang hingga kini tetap menunjukkan dedikasi, disiplin, loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.(tim/red)
















