MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Halbar, James Uang, di hadapan ratusan massa aksi pada Selasa (1/9/2026). James menjelaskan, anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026.
“Gaji PPPK Paruh Waktu itu kita tampung di APBD Perubahan, jadi proses pembayarannya pasca penetapan APBD Perubahan,” kata James.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar, Hj. Chuzaemah Djauhar, mengatakan total anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp7 miliar lebih.
Menurutnya, pembayaran tersebut mencakup gaji PPPK Paruh Waktu terhitung sejak Mei hingga November 2026.
“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu terhitung dari bulan Mei 2026 hingga November 2026, itu total gaji yang harus dibayar Pemda berkisar di angka Rp7 miliar sekian,” pungkasnya.(all/red)
















