Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ancam Adukan Bawaslu Taliabu ke DKPP

“Dengan hasil keputusan Bawaslu tersebut kami tim kuasa hukum dari korban akalan melakukan upaya ke DKPP karena telah merugikan klien kami,” tegasnya.

Sekedar untuk diketahui, tim kuasa hukum korban terdiri dari, Edi Hasim Lamadu, S.H., M.H., Jufri, S.H., dan Ismail Sangadji, S.H.

Penyataan Bawaslu Pulau Taliabu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Taliabu terus memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu Anggota Panwascam Taliabu Barat Laut berinisal KLA terhadap korban YSJ, yang merupakan rekan kerja sendiri.

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli Siap Ramaikan HUT ke-11 Pulau Taliabu

Bawaslu mengaku beru menelusuri kasus tersebut. Sebab laporan korban hanya dijadikan sebagai informasi awal. Lantaran laporan tersebut dianggap kadaluarsa karena laporan dimasukan setelah seminggu kejadian. Akibatnya laporan yang disampaikan tidak dapat diregistrasi.

Meski begitu, Bawaslu Pulau Taliabu telah membentuk tim untuk lakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Tim telah memintai keterangan terhadap 3 saksi, termasuk korban. Namun dari semua keterangan saksi yang disebut korban belum bisa dirampungkan.

Baca Juga:  Syamsudin Ode Maniwi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati di PKB Taliabu

“Semua keterangan saksi sesuai yang sebut korban keterangan belum mengarah ke masalah terkait. Kami sudah mintai keterangan terhadap saksi,” kata Ketua Devisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Pulau Taliabu, Iskandar ditemui di kantornya, Selasa (28/3/2023).

Dia menambahkan, karena keterangan yang diberikan saksi belum jelas sehingga pihaknya bersama tim terus mencari bukti tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.